Warga Jakarta dan Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (17/10/2026). Fasilitas ini memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik untuk menjangkau masyarakat di berbagai kawasan. Pemohon disarankan memilih lokasi terdekat agar proses perpanjangan dokumen berkendara lebih praktis.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk SIM asli, KTP asli beserta salinannya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Pastikan pula jadwal operasional dan lokasi pelayanan terbaru sebelum berangkat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

SIM Keliling
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login