Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 16 Oktober 2026, Siapkan Dokumennya

Published

on

SIM Keliling Jakarta Bekasi
SIM Keliling Jakarta Bekasi

Layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah titik Jakarta dan Bekasi pada Jumat (16/10/2026), menjelang libur akhir pekan. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Polda Metro Jaya menyiapkan enam lokasi pelayanan di sejumlah kawasan Jakarta dan Bekasi. Pemohon perlu mencermati lokasi operasional agar proses perpanjangan dokumen berkendara berjalan lebih praktis.

Pada hari ini, Jumat, layanan SIM Keliling Jakarta dan Bekasi beroperasi di enam titik strategis. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM sebelum akhir pekan sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM kedaluwarsa atau yang ingin mengurus golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Mitra10 Jatimakmur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta dan Bekasi 29 Juli 2026, Waktunya Terbatas

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read