Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi 29 Juli 2026, Waktunya Terbatas

Published

on

SIM Keliling
SIM Keliling

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi pada hari ini. Sebanyak enam lokasi disediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan cepat.

Titik layanan tersebut ditempatkan di sejumlah kawasan strategis agar dapat menjangkau lebih banyak pemohon. Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satpas sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.

Hari ini, Rabu (29/07), SIM Keliling di Jakarta dan Kota Bekasi ditempatkan di enam titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.

SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta

Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: KFC Juanda Bekasi Timur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi 20 Juli 2026

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM Keliling

SIM Keliling

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read