Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 13 Oktober 2026, Jangan Asal Gas

Published

on

SIM Keliling
SIM Keliling Jakarta Bekasi

Warga Jakarta dan Bekasi bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling pada Selasa (13/10/2026). Fasilitas ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa datang langsung ke kantor Satpas.

Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kota Bekasi. Pemohon sebaiknya datang lebih awal sambil membawa dokumen persyaratan agar proses administrasi berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling pada hari ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

SIM Keliling

SIM Keliling

Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 28 September 2026, Ini Lokasinya

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read