Warga Jakarta dan Bekasi yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 9 Oktober 2026. Layanan tersebut memberi pilihan bagi pemegang SIM A dan SIM C untuk melakukan perpanjangan tanpa perlu mengurusnya di kantor Satpas.
Polda Metro Jaya menyediakan titik pelayanan di sejumlah wilayah Jakarta serta Kota Bekasi. Pemohon dapat mendatangi lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai kebutuhan.
Layanan SIM Keliling pada Jumat (9/10) kembali beroperasi di beberapa titik. Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan persyaratan administrasi agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Perlu dicatat, layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan golongan SIM lainnya tetap dilakukan melalui Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login