Pemegang SIM A dan SIM C di Jakarta serta Bekasi bisa mengurus perpanjangan dokumen berkendara melalui layanan SIM Keliling pada Kamis, 8 Oktober 2026. Fasilitas tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya membuka pelayanan di sejumlah lokasi Jakarta maupun Kota Bekasi. Masyarakat dapat memilih titik layanan sesuai wilayah atau rute perjalanan agar proses pengurusan lebih praktis.
Pada Kamis (8/10), layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa lokasi pelayanan. Pemohon perlu memperhatikan persyaratan administrasi serta memastikan SIM masih dalam masa berlaku sebelum mengajukan perpanjangan.

SIM Keliling
Layanan keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM golongan lain perlu mengurus perpanjangan melalui kantor Satpas sesuai ketentuan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login