Pemegang SIM A atau C di Jakarta dan Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin (31/8). Polda Metro Jaya membuka enam titik pelayanan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Lokasi layanan tersebar di sejumlah kawasan Jakarta serta Kota Bekasi. Fasilitas ini memberi alternatif bagi pemohon agar proses perpanjangan tidak harus dilakukan di kantor Satpas.
Masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mengajukan perpanjangan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta C, bukan penerbitan SIM baru.

SIM keliling
Pemohon dengan golongan SIM lain perlu mendatangi Satpas sesuai ketentuan. Informasi lokasi layanan dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih titik terdekat dari rute perjalanan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Burger King Harapan Indah
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login