Meski sudah hari Minggu tapi layanan SIM Keliling Jakarta masih tetap dibuka. Bahkan kali ini fasilitas tersebut hadir di lima titik sekaligus.
Langkah ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengendara. Terlebih lokasinya sudah disesuaikan agar dekat dengan aktivitas warga.
Salah satunya adalah Car Free Day Jakarta yang umumnya dipadati masyarakat berolah raga.

Lokasi SIM Keliling Jakarta
Hari ini, Minggu (28/06), SIM Keliling di Jakarta dan Kota Bekasi ditempatkan di enam titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.
Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Pusat: Kawasan Bundaran HI
- Jakarta Pusat: Kawasan TL Bundaran Patung Kuda
- Jakarta Pusat: Tugu Sepeda
- Jakarta Selatan: Depan kantor Sampoerna Strategic Square
- Jakarta Selatan: Kawasan TL Bundaran Senayan
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login