Memperingati Hari Buruh, penerapan ganjil genap Puncak tetap diberlakukan secara optimal untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur panjang akhir pekan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis guna mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan wisata yang dikenal padat setiap momen liburan.
Lonjakan wisatawan menuju kawasan Puncak diprediksi meningkat signifikan, terutama dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kondisi ini berpotensi memicu kemacetan panjang, sehingga rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dinilai krusial untuk menjaga kelancaran perjalanan.
Selama ini, kawasan Puncak di Bogor menjadi destinasi favorit karena aksesnya yang relatif dekat dari ibu kota. Ditambah lagi, perkembangan fasilitas wisata seperti tempat rekreasi, restoran, hingga penginapan terus meningkat, membuat minat kunjungan wisatawan semakin tinggi, terutama saat akhir pekan dan hari libur nasional.
Ganjil genap Puncak
Penerapan ganjil genap Puncak diberlakukan mulai Jumat (01/05) pukul 06.00 WIB hingga Minggu (03/05) pukul 00.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal akan dibatasi untuk melintas di jalur utama Puncak.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, petugas disiagakan di sejumlah titik strategis, salah satunya di Simpang Gadog. Penindakan dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk mengarahkan kendaraan yang melanggar aturan untuk putar balik demi mengurangi kepadatan.
Penerapan aturan ini mengacu pada kebijakan resmi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perhubungan terkait ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta ruas Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembatasan kendaraan di kawasan tersebut.
Selain sistem ganjil genap, pihak kepolisian juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way secara situasional. Skema ini diberlakukan menyesuaikan kondisi volume kendaraan di lapangan guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap Puncak
Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak – Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur – Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak
Kendaraan yang Dikecualikan Ganjil Genap Puncak
Ganjil genap Puncak
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas berpelat merah dan/atau TNI/Polri
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan berbasis listrik
Kendaraan dengan tanda khusus penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar jalur Ciawi–Puncak hingga Puncak–Cianjur
You must be logged in to post a comment Login