Umum

Lokasi SIM Keliling Jakarta 30 April 2026, Sibuk Jelang Akhir Pekan

Published

on

Jelang libur panjang, SIM Keliling Jakarta dipastikan bakal tetap berjalan seperti biasa untuk melayani masyarkat. Fasilitas ini diperkirakan bakal lebih padat dari biasanya karena besok merupakan hari libur nasional.

Surat Izin Mengemudi sendiri harus diperpanjang oleh pemiliknya setiap lima tahun sekali. Hal ini karena masa berlaku SIM terbatas sehingga pengendara tidak bisa menganggap enteng masa berlakunya.

Untungnya Polda Metro Jaya telah menyiapkan SIM Keliling di lokasi strategis yaitu dekat perkantoran atau pusat perbelanjaan. Dengan ini masyarakat bisa segera kembali beraktivitas saat proses perpanjangan selesai.

SIM Keliling Jakarta

Fasilitas ini juga dirancang agar dapat melayani masyarakat dengan lebih cepat. Seluruh proses bisa dilakukan di satu lokasi sehingga pemohon tidak perlu berpindah dari satu titik ke titik lain.

Hari ini, Kamis (30/04), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.

Advertisement

Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta 24 April 2026, Perhatikan Jadwalnya

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
  • Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

Most Read

Exit mobile version