Ganjil genap Puncak kembali menjadi andalan kepolisian untuk mengatasi kepadatan saat libur akhir pekan. Rekayasa lalu lintas ini dinilai cukup efektif karena mendorong wisatawan mencari rute alternatif.
Selama ini kawasan Puncak, Bogor, memang menjadi destinasi favorit warga dari berbagai daerah, khususnya Jakarta. Lokasinya yang relatif dekat dengan ibu kota membuatnya makin mudah dijangkau.
Di sisi lain, pengembangan fasilitas wisata—mulai dari tempat rekreasi, rumah makan, hingga penginapan—terus berkembang. Hal ini membuat minat masyarakat untuk berkunjung, terutama pada akhir pekan, semakin meningkat.
Ganjil genap Puncak
Namun, pesatnya pengembangan tersebut belum diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Jalan utama dari arah Ciawi menuju Puncak dinilai sudah tidak mampu menampung pertambahan volume kendaraan.
Akibatnya, kemacetan kerap terjadi, terutama saat akhir pekan dan musim liburan. Kondisi ini mendorong kepolisian mencari solusi guna mengurai kepadatan.
Advertisement
Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah penerapan sistem ganjil genap Puncak di setiap akhir pekan. Pembatasan dimulai pada Jumat (24/04) pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu (26/04) pukul 00.00 WIB.
Untuk memastikan aturan berjalan optimal, petugas disiagakan di sejumlah titik rawan, seperti Simpang Gadog. Penindakan akan dilakukan secara langsung, termasuk mengarahkan pelanggar putar balik.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Selain ganjil genap, kepolisian juga akan menerapkan sistem one way secara situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan di lapangan.
Ganjil genap Puncak
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari kepolisian melalui media sosial. Selain itu, pengendara juga dapat mempertimbangkan rute alternatif, seperti jalur Puncak II, guna menghindari pembatasan.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap Puncak
Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak – Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur – Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak
Kendaraan yang Dikecualikan Ganjil Genap Puncak
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas berpelat merah dan/atau kendaraan dinas TNI/Polri
You must be logged in to post a comment Login