Connect with us

Umum

Ganjil Genap Jakarta 29 April 2026 Ratusan Petugas Disiagakan

Published

on

Ganjil genap Jakarta
Prev1 of 3
Use your ← → (arrow) keys to browse

Pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengawal pembatasan ganjil genap Jakarta. Rekayasa lalu lintas ini menjadi perhatian lebih karena merupakan solusi andalan atasi kemacetan di Ibu Kota.

Terlebih bakal ada jutaan orang masuk Ibu Kota di pagi hari sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah titik. Sehingga pembatasan kendaraan menjadi salah satu opsi terbaik buat memastikan mobilitas warga terjaga.

Pada hari ini, Rabu (29/04) pengguna mobil bernomor polisi genap harus menunda perjalanan atau mencari rute alternatif agar tidak terkena sanksi tilang. Pasalnya, kendaraan berpelat ganjil berhak melintas bebas di Ibu Kota.

Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta

Hal ini sudah sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran bakal dijerat sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Penerapan ganjil genap Jakarta dipercaya mampu mengurangi beban ruas jalan utama. Meski demikian, pembatasan tidak berlaku selama 24 jam karena pada waktu tertentu aturan dihentikan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Baca juga : Ganjil Genap Jakarta 24 April 2026, Atasi Macet di Akhir Pekan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Meski menerapkan pembatasan, pemerintah memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga. Oleh sebab itu, sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari aturan tersebut.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Lokasi ganjil genap

Lokasi ganjil genap

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Prev1 of 3
Use your ← → (arrow) keys to browse
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read