Perpanjangan SIM tak harus dilakukan di kantor Satpas karena layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Jakarta dan Bekasi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemegang SIM A serta SIM C dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai lokasi pelayanan yang tersedia.
Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling di sejumlah titik guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM. Lokasi pelayanan tersebar di Jakarta serta Kota Bekasi sehingga pemohon dapat memilih titik sesuai kebutuhan.
Layanan SIM Keliling pada Rabu (7/10) hanya diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM. Sebelum berangkat, masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM serta persyaratan administrasi agar tidak terkendala saat proses pelayanan.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Perlu dicatat, fasilitas tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang golongan SIM lainnya tetap harus mendatangi Satpas untuk mengurus perpanjangan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Mall Grand Galaxy Park
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Lokasi SIM Keliling Jakarta
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login