Perpanjangan SIM bisa masuk agenda warga Jakarta dan Bekasi pada Senin (26/10/2026) melalui layanan SIM Keliling. Pemohon dapat mendatangi titik pelayanan yang tersedia tanpa harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas.
Sebelum berangkat, masyarakat perlu mengecek lokasi operasional serta menyesuaikannya dengan waktu luang. Kelengkapan dokumen pun perlu diperhatikan agar pengajuan perpanjangan tidak terkendala.
Petugas SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C selama masa berlakunya belum berakhir. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses sebagai permohonan baru melalui Satpas.

SIM Keliling
Dokumen yang perlu dibawa meliputi SIM lama, KTP asli beserta fotokopi, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Pemohon disarankan memastikan persyaratan dan jam pelayanan sebelum mendatangi lokasi.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 21 Oktober 2026, Siapkan Dokumen
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

SIM Keliling Jakarta Bekasi
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login