Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026) untuk melayani warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat di sela aktivitas awal pekan tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Pemohon dapat memilih titik pelayanan sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Sebelum berangkat, pastikan jadwal operasional agar waktu pengurusan tidak terbuang sia-sia.
SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku sudah terlewat, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Sejumlah dokumen perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan, mulai dari SIM asli hingga KTP asli beserta fotokopinya. Pemohon turut perlu memenuhi ketentuan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Burger King Harapan Indah
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling Jakarta
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login