Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta 10 Oktober 2026, Buka di Libur Akhir Pekan

Published

on

SIM Keliling
SIM Keliling

Akhir pekan bukan berarti layanan perpanjangan SIM berhenti. Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, layanan SIM Keliling tetap dibuka di sejumlah titik Jakarta dan Bekasi bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling sebagai alternatif bagi pemegang SIM yang tidak sempat mengurus perpanjangan pada hari kerja. Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan sesuai wilayah maupun rute perjalanan.

Pada Sabtu (10/10), layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa titik Jakarta serta Kota Bekasi. Pemohon perlu menyiapkan persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses pengurusan berjalan lancar.

SIM Keliling

SIM Keliling

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM dari golongan lain tetap harus mengurus perpanjangan melalui Satpas.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 19 September 2026, Tetap Buka di Akhir Pekan

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling

SIM keliling

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read