Connect with us

News

Bayar Tilang Elektronik Kini Bisa Lewat Digital Korlantas

Published

on

Bayar tilang

Korlantas Polri mulai mengintegrasikan pembayaran Tilang Elektronik ke aplikasi Digital Korlantas. Langkah tersebut membuat proses penindakan hingga pembayaran bisa dilakukan secara digital tanpa harus bergantung pada layanan tatap muka.

Sistem tersebut menjadi bagian dari pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai fondasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Irjen Pol Wibowo, Kakorlantas Polri.

Bayar tilang

Bayar tilang

Lewat Digital Korlantas, pengguna terdaftar bisa menerima notifikasi saat mendapat Tilang Elektronik. Informasi pelanggaran dapat diperiksa sebelum pemilik kendaraan melanjutkan proses penyelesaian.

Layanan itu tidak hanya menyediakan pembayaran, tetapi membuka mekanisme konfirmasi, klarifikasi, hingga sanggah. Fasilitas tersebut bisa digunakan saat penerima tilang merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan sudah dijual, atau kendaraan dipakai pihak lain.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Baca Juga: SIM Digital Meluncur, Mudahkan Proses Pemeriksaan di Lapangan

“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” terang Wibowo.

Pembayaran uang titipan perkara kini bisa dilakukan secara digital melalui LantasPay. Dana tersebut kemudian diproses sesuai tahapan penyelesaian perkara serta putusan pengadilan.

Besaran denda maupun biaya perkara mengikuti keputusan pengadilan. Apabila terdapat sisa uang titipan setelah putusan ditetapkan, kelebihan dana dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Bayar tilang

Bayar tilang

“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan,” ungkap Wibowo.

Digitalisasi itu sekaligus menciptakan jejak administrasi elektronik pada setiap transaksi. Korlantas berharap pola tersebut mempersempit ruang penyimpangan sekaligus mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan.

“Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka,” tegas Wibowo.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Korlantas mengingatkan masyarakat supaya memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi sebelum membayar. Pembayaran pun harus dilakukan melalui rekening atau kanal resmi agar transaksi tercatat dalam sistem serta terhindar dari penipuan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read