Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 4 September 2026, Awas Terlambat

Published

on

Lokasi SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling

Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah lokasi Jakarta serta Bekasi pada Jumat (4/9). Pemegang SIM A atau C dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.

Polda Metro Jaya menyediakan titik pelayanan di beberapa kawasan strategis. Masyarakat bisa memilih lokasi paling sesuai tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Perpanjangan melalui SIM Keliling hanya berlaku bagi pemegang SIM A serta C. Pemohon penerbitan SIM baru atau pemegang golongan lain perlu mengurusnya di Satpas.

SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta

Masyarakat disarankan mengecek persyaratan sebelum berangkat ke lokasi pelayanan. Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta dan Bekasi 26 Juni 2026, Awas Salah Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read