Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di enam titik Jakarta dan Bekasi pada Jumat (28/8). Masyarakat pemegang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan bergerak tersebut untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih mudah.
Polda Metro Jaya membuka layanan di sejumlah lokasi strategis Jakarta serta Kota Bekasi. Langkah ini memberi pilihan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Namun, layanan SIM Keliling memiliki cakupan terbatas. Fasilitas tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan pemegang golongan SIM lain wajib mengurusnya di Satpas.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Utara: Burger King Harapan Indah
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Mitra10 Jatimakmur
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login