Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM Keliling sebagai upaya mereka memudahkan masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya habis. Inovasi ini sudah terbukti menjadi pilihan alternatif warga Ibu Kota dalam menjalankan kewajibannya.
Pasalnya SIM Keliling sudah ditempatkan di sejumlah lokasi strategis mulai dari pusat perbelanjaan hingga perkantoran. Dengan ini maka masyarakat bisa menjangkaunya tanpa harus cuti atau meninggalkan pekerjaan terlalu lama.
Fasilitas ini juga dirancang agar dapat melayani masyarakat dengan lebih cepat. Seluruh proses bisa dilakukan di satu lokasi sehingga pemohon tidak perlu berpindah dari satu titik ke titik lain.

SIM Keliling Jakarta
Hari ini, Kamis (23/04), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.
Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru.
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.

SIM Keliling Jakarta
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login