SIM Keliling masih menjadi fasilitas andalan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke Satpas dengan lokasi yang cukup jauh dari rumah atau tempat kerja.
Layanan tersebut hadir di sejumlah titik strategis sehingga memudahkan pemilik SIM menjangkaunya. Mereka tidak perlu cuti atau meninggalkan pekerjaan terlalu lama hanya untuk menjalankan kewajiban berkendara.
Fasilitas ini juga dirancang agar dapat melayani masyarakat dengan lebih cepat. Seluruh proses bisa dilakukan di satu lokasi sehingga pemohon tidak perlu berpindah dari satu titik ke titik lain.
SIM Keliling Jakarta
Hari ini, Selasa (21/04), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.
Advertisement
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Salinan KTP masih berlaku
SIM asli dilengkapi fotokopi
Hasil cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
SIM Keliling Jakarta
Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
Mengisi formulir sesuai data diri.
Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean.
Jika nama dipanggil, pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan.
Terakhir, dilakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru.
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login