Connect with us

Kuliner

Pemkot Jakut Perkuat UKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal

Published

on

Pelatihan UKM

Pemerintah Kota Jakarta Utara mendorong pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah mereka untuk meningkatkan kualitasnya. Ada banyak cara yang bisa dilakukan seperti pelatihan hingga sertifikasi halal.

Upaya tersebut pun dijalankan Pemkot dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) di Koja, Jakarta Utara pada 13-15 April 2026. Kegiatan ini dipercaua bisa memperkuat daya saing produk UKM di tengah pasar yang semakin kompetitif.

“Bimtek ini bagian dari gerakan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mendorong pelaku UKM memahami sekaligus mengurus sertifikasi halal,” ungkap Vicky Suryawan Jaya, Kepala Sudin PPKUKM Kota Jakarta Utara.

Pelatihan UKM

Pelatihan UKM

Sedikitnya ada 150 pelaku usaha dari sektor kuliner dan minuman ringan ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Setiap kecamatan mengirimkan 25 peserta yang telah aktif berproduksi dan siap naik level.

Agar lebih optimal, Sudin PPKUKM juga berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Dengan ini maka diharapkan peserta lebih paham cara memilih bahan baku hingga proses produksi yang sesuai standar halal.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Baca Juga : Mitsubishi Motors Education Program Ajak Siswa SMK ke IIMS 2024

“Seluruh rangkaian pelatihan ini diberikan secara gratis, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi UKM,” katanya.

Perlu diketahui bahwa mulai 18 Oktober 2024 pemerintah telah memberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Pemberlakuan itu sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham beberapa waktu lalu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read