Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut Contraflow di KM 58 tol Jakarta Cikampek mulai diungkap oleh kepolisian. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, Daihatsu Gran Max menjadi sorotan utama.
Dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut mobil Daihatsu Gran Max diduga berada dalam kecepatan lebih dari 100 km per jam. Hal ini disampaikan Irjen Pol. Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
“Dari hasil teknologi kami, diduga di sana tidak ada jejak rem. Artinya Gran Max melesat dalam kecepatan tinggi kemudian oleng ke kanan dan tidak ada upaya untuk mengurangi kecepatan,” kata Aan dilansir Antara.
Kecelakaan maut Contraflow
Selain kecepatan melebihi batas, mobil tersebut membawa penumpang melampaui kapasitas maksimal. Akibatnya kendaraan menjadi sulit dikendalikan.
“Itu bisa mempengaruhi keseimbangan mobil,” tambahnya kemudian.
Meski demikian keduanya masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.
Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) yang membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya.
Baca juga : 13 Posko Siaga Mudik Toyota dan 297 Bengkel Siaga Siap Layani Konsumen Libur Lebaran
“Karena TAA itu tidak hanya di TKP. Kami harus periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber lalu diambil semua keterangannya,” terang Aan.
Penyidikan ini tersebut untuk mengambil keputusan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
Sampai sekarang pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. Diketahui pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.
“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi kecelakaan jalur Contraflow KM 58 tol Jakarta Cikampek pada Senin (08/04). Insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Gran Max nopol B 1635 BKT dan Daihatsu Terios.
Kecelakaan maut Contraflow
Kejadian di pagi hari itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Semua berasal dari Daihatsu Gran Max.
Sementara dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka sedangkan dan tidak ada korban di Daihatsu Terios.
Seluruh korban kecelakaan dipastikan akan mendapat pertanggungan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
You must be logged in to post a comment Login