Tarif pengisian baterai di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) resmi ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Besarannya diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat. Dengan demikian ekosistem kendaraan listrik pun bisa berjalan lebih cepat dibanding saat ini.
“Biaya layanan itu akan membuat keekonomian badan usaha terpacu sehingga investasi SPKLU menjadi lebih baik,” ungkap Havidh Nazif, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (31/07).
SPKLU dengan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan pengguna teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) tarif tertinggi adalah Rp57.000, masing-masing untuk satu kali pengisian.
“Kalau kami rangkum, SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging menetapkan biaya layanan maksimumnya Rp25.000. Sementara untuk penggunaan teknologi ultrafast charging tarif layanan kepada konsumen sebesar Rp57.000,” ucap Havidh.
Perlu diketahui bahwa teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih menggunakan empat teknologi. Mulai dari pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging) dan pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU agar bisa mengembangkan serta memperbanyak SPKLU fast charging maupun ultrafast charging. Dengan demikian diharapkan pemilik kendaraan listrik merasa mudah dalam melakukan pengisian daya dan mendukung pengembangan ekosistem.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setiap dua tahun terkait biaya layanan. Tujuannya adalah untuk memastikan nilai keekonomian dan kewajaran biaya.
Havidh pun menyebut bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia saat ini sekitar 60.000 unit. Jumlah tersebut terus mengalami perkembangan sehingga kualitas pelayanan menjadi semakin penting.
“Dari jumlah itu, 15.000 merupakan mobil penumpang sementara 47.000 sisanya adalah kendaraan roda dua. Tentu hal ini terus tumbuh dan dari kajian jumlah tersebut meningkat sekitar 6-10 persen setiap tahunnya,” pungkas Havidh
You must be logged in to post a comment Login