Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi tegas untuk mereka yang copot pelat nomor kendaraan. Salah satunya adalah dengan langsung menyita mobil atau motor tersebut.
Sanksi serupa juga diterapkan bagi kendaraan yang pelat nomor tidak sesuai dengan data pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan karena dinilai merupakan pelanggaran berat.
“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Latif mengatakan tindakan pencopotan umumnya dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sementara pemilik mobil biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
“Kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor dicopot sementara mobil ada yang memalsukannya. Bila ada pelanggaran tersebut maka akan hentikan, diperiksa dan bila tidak sesuai akan kami tahan mereka bisa tunjukkan surat-suratnya,” ujarnya.
Advertisement
Lebih lanjut Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan yang palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan. Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan lebih tegas dibanding sebelumnya.
“Ini ada unsur-unsur yang mendekati tindakan pidana karena pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan. Oleh karena itu akan kami lakukan penyitaan kendaraan,” tuturnya.
Penyitaan kendaraan ini tentu menjadi perhatian khusus karena sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menghapus tilang manual. Seluruh pelanggaran lalu lintas pun harus ditindak secara elektronik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Advertisement
Langkah ini diharapkan bisa mengurangi risiko terjadinya pungutan liar yang selama ini memberi citra buruk terhadap polisi lalu lintas.
You must be logged in to post a comment Login